Panduan Peminjaman Koleksi Bahan Pustaka

Para pemustaka Perpustakaan Universitas Widya Nusantara (UWN) dapat melakukan peminjaman koleksi bahan pustaka (buku. Ada beberapa hal yang waib di ketahui diantaranya:

A. Syarat Peminjaman Koleksi

Pemustaka/pengunjung diantaranya:

  1. Sudah menjadi anggota Perpustakaan UWN dengan dibuktikan dengan kepemilikan kartu anggota perpustakaan.
  2. Anggota perpustakaan yang bisa meminjam buku adalah mahasiswa/mahasiswi, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Widya Nusantara.

B. Penelusuran Koleksi via OPAC & Melalui Rak Langsung

Untuk memudahkan dalam mencari judul koleksi bahan pustaka, pemustaka bisa melakukan pencarian judul buku melalui OPAC (Online Public Access Calatogue) atau Katalog Online Perpustakaan UWN melalui htttps://elibrary.uwn.ac.id dengan menggunakan komputer yang sudah disediakan atau bisa melalui Laptop/Smartphone dari masing-masing pemustaka jika memilikinya. Pemustaka juga bisa akses koleksi langsung di rak-rak koleksi buku perpustakaan. Seandainya pengunjung kesulitan dalam mencari buku yang akan dipinjam, bisa meminta bantuan petugas perpustakaan.

Setelah mendapatkan buku yang dimaksud, pemustaka langsung menunjukan ke petugas pelayanan perpustakaan buku yang akan dipinjam beserta dengan kartu anggota perpustakaan. Setelah petugas perpustakaan mencatat data pemijaman, pemustaka bisa langsung membawa pulang buku yang dipinjam.

C. Batas Peminjaman Koleksi

Batas maksimal peminjaman koleksi bahan pustaka di Perpustakaan UWN antara lain sebagai berikut :

  • Mahasiswa, maksimal buku yang dipinjam 2 eksemplar
  • Dosen, maksimal buku yang dipinjam 3 eksemplar
  • Tenaga Kependidikan, maksimal buku yang dipinjam 3 eksemplar

D. Masa Peminjaman Koleksi

Jangka waktu peminjaman koleksi bahan pustaka antara lain sebagai berikut :

  • Mahasiswa, jangka waktu peminjamannya selama 4 hari
  • Dosen, jangka waktu peminjamannya selama 14 hari
  • Tenaga kependidikan, jangka waktu peminjamannya selama 14 hari

Pemustaka wajib memperhatikan batas waktu pinjamnya (jatuh tempo pengembalian) pada slip buku yang dapat dilihat pada halaman belakang buku.

E. Perpanjangan Koleksi

Jika pemustaka ingin melakukan perpanjangan koleksi yang dipinjam dapat dilakukan dengan datang dan melapor ke petugas perpustakaan. Perpanjangan koleksi hanya dapat dilakukan sebanyak 2 kali perpanjangan saja.

F. Pengembalian Koleksi

Pemustaka yang meminjam koleksi wajib mengembalikan pinjamannya saat waktu yang sudah ditentukan dengan melihat data tanggal jatuh tempo peminjaman di slip buku bagian belakan halaman buku / koleksi yang dipinjam.

G. Sanksi Keterlambatan

Keterlambatan pengembalian koleksi bahan pustaka (jika melewati jatuh tempo) di kenakan sanksi / denda keterlambatan pengembalian sebesar Rp.500/buku per hari. Denda langsung dibawarkan/setor langsung ke petugas pelayanan perpustakaan.

H. Buku Hilang (Saat dipinjam)

Jika buku yang dipinjam oleh pemustaka hilang, maka peminjam wajib menganti koleksi tersebut dengan judul yang sama.

I. Buku Rusak (Robek dan lainnya)

Jika buku yang dipinjam oleh pemustaka ternyata rusak atau robek, pemustaka akan di kenakan sanksi biaya perbaikan yang nilainya di tentukan petuga perpustakaan berdasarkan tingkat berat ringannya kerusakannya.

Alur Peminjaman Koleksi Perpustakaan UWN